Laman

Saturday 17 January 2015

Dana Aspirasi DPRA Bertambah

* Kepala Bappeda No Comment

BANDA ACEH - Pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015 antara komisi Dewan dengan mitra kerja SKPA sudah selesai dan terjadi tambahan anggaran belanja pembangunan dari pagu awalnya senilai Rp 11,6 triliun menjadi Rp 12,7 triliun. Tambahan belanja pembangunan itu disebut-sebut karena bertambahnya usulan program aspirasi Dewan dari sebelumnya Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar/orang atau secara keseluruhan menjadi Rp 810 miliar.

Terkait isu permintaan tambahan pagu anggaran untuk pemenuhan usulan program aspirasi anggota DPRA dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar/orang, hingga berita ini diturunkan tadi malam belum ada sumber di kalangan internal DPRA maupun eksekutif yang membenarkan walau diakui terjadi penambahan belanja pembangunan mencapai lebih Rp 1,1 triliun.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ir HT Ibrahim MM yang ditanyai soal permintaan tambahan pagu anggaran untuk program aspirasi Dewan dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar/orang mengatakan, “masalah itu tidak usah lagi kita bicarakan. Apapun usulan aspirasi Dewan itu adalah untuk menyenangkan masyarakat, bukan untuk Dewan.”

Jadi, lanjut Ibrahim, kalau dalam pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015 ada terjadi tambahan belanja pembangunan, semuanya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tujuannya untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan pengangguran.
Tanggapan juga disampaikan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin. Menurutnya, tambahan anggaran belanja pembangunan memang ada, dan itu menurut laporan pihak Bappeda dan Dinas Keuangan Aceh karena adanya tambahan target penerimaan daerah sebesar Rp 300 miliar dan sisa dana pembangunan yang belum terpakai pada tahun 2014 (silpa) sekitar Rp 700 miliar.

Muharuddin merincikan, tambahan belanja senilai Rp 1,1 triliun lebih itu selain digunakan untuk tambahan dana pendidikan dan kesehatan juga untuk kelanjutan 14 program jalan tembus. Selain itu, katanya, untuk subsidi rekening listrik kaum duafa dan fakir miskin. Uang subsidi rekening listrik itu akan dititipkan kepada pihak PLN dan PLN yang akan melaksanakan program penyaluran subsidi bantuan rekening listrik bagi kuam duafa dan fakir miskin secara proporsional di sejumlah kabupaten/kota.

 No comment
Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS yang ditanyai Serambi membenarkan setelah pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015 terjadi penambahan belanja Rp 1,1 triliun lebih dari usulan awal Rp 11,6 triliun menjadi Rp 12,7 triliun.
Saat ditanya Serambi tentang tambahan belanja Rp 1,1 triliun itu apakah sebagian digunakan untuk usulan tambahan pagu dana aspirasi Dewan menjadi Rp 10 miliar/anggota atau untuk jatah Komisi-Komisi Dewan Rp 20 miliar/komisi sehingga totalnya menjadi Rp 140 miliar untuk tujuh komisi, Abubakar lebih memilih no comment.

“Kalau soal itu, kita no comment dan tidak tahu. Cari saja informasinya dengan pihak yang lebih mengetahui. Biasanya wartawan itu lebih jeli, cermat dan tepat dalam melacak hal-hal yang seperti itu,” kata Abubakar.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu strategi untuk memuluskan pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015 dalam percepatan penyusunan RAPBA 2015, masing-masing anggota DPRA diberikan kuota anggaran untuk mengusul berbagai program dan kegiatan dari daerah pemilihan senilai Rp 5 miliar/anggota. Khusus kuota jajaran pimpinan sebesar Rp 7 miliar/orang.

Usulan anggaran untuk program aspirasi DPRA yang mencapai Rp 405 miliar tersebut (dengan perkiraan Rp 5 miliar/anggota) memicu reaksi dari kalangan LSM antikorupsi. Ternyata di tengah masih terjadinya kontroversi soal program aspirasi tersebut, tiba-tiba merebak kabar terjadinya penambahan dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar/anggota.

Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Drs Reydonnizar Moenek M.Devt.M, dalam penegasannya ketika mensupervisi 81 anggota DPRA, Senin (12/1) menegaskan, anggota legislatif dibolehkan mengusul program aspirasi masyarakat yang diwakilinya kepada eksekutif tapi mereka (Dewan) tidak boleh meminta kuota anggaran yang program dan usulan kegiatannya mereka yang mengisinya. “Kalau memang ada usulan masyarakat, anggota Dewan silakan menerimanya, tapi teruskan kepada dinas teknis yang bersangkutan,” kata Reydonnyzar.

Sebab, lanjut Reydonnyzar, kalau Dewan diberi kuota anggaran dan kemudian ia pula yang mengisi program dan kegiatannya, maka langkah berikutnya, penentuan pemenang (kontraktor) yang akan mengerjakan proyek juga nanti akan ia minta rekanannya yang mengerjakan. “Kalau ini terjadi, maka peluang untuk terjadi persengkongkolan atau kolusi dan korupsi cukup besar,” kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.(her/nas)

Sumber:http://aceh.tribunnews.com/2015/01/17/dana-aspirasi-dpra-bertambah

No comments:

Post a Comment