* Kepala Bappeda No Comment
BANDA ACEH -
Pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015 antara komisi Dewan dengan mitra
kerja SKPA sudah selesai dan terjadi tambahan anggaran belanja
pembangunan dari pagu awalnya senilai Rp 11,6 triliun menjadi Rp 12,7
triliun. Tambahan belanja pembangunan itu disebut-sebut karena
bertambahnya usulan program aspirasi Dewan dari sebelumnya Rp 5 miliar
menjadi Rp 10 miliar/orang atau secara keseluruhan menjadi Rp 810
miliar.
Terkait isu permintaan tambahan pagu anggaran untuk
pemenuhan usulan program aspirasi anggota DPRA dari Rp 5 miliar menjadi
Rp 10 miliar/orang, hingga berita ini diturunkan tadi malam belum ada
sumber di kalangan internal DPRA maupun eksekutif yang membenarkan walau
diakui terjadi penambahan belanja pembangunan mencapai lebih Rp 1,1
triliun.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ir HT Ibrahim MM yang
ditanyai soal permintaan tambahan pagu anggaran untuk program aspirasi
Dewan dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar/orang mengatakan, “masalah
itu tidak usah lagi kita bicarakan. Apapun usulan aspirasi Dewan itu
adalah untuk menyenangkan masyarakat, bukan untuk Dewan.”
Jadi,
lanjut Ibrahim, kalau dalam pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015 ada
terjadi tambahan belanja pembangunan, semuanya digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tujuannya
untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan pengangguran.
Tanggapan
juga disampaikan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin. Menurutnya, tambahan
anggaran belanja pembangunan memang ada, dan itu menurut laporan pihak
Bappeda dan Dinas Keuangan Aceh karena adanya tambahan target penerimaan
daerah sebesar Rp 300 miliar dan sisa dana pembangunan yang belum
terpakai pada tahun 2014 (silpa) sekitar Rp 700 miliar.
Muharuddin
merincikan, tambahan belanja senilai Rp 1,1 triliun lebih itu selain
digunakan untuk tambahan dana pendidikan dan kesehatan juga untuk
kelanjutan 14 program jalan tembus. Selain itu, katanya, untuk subsidi
rekening listrik kaum duafa dan fakir miskin. Uang subsidi rekening
listrik itu akan dititipkan kepada pihak PLN dan PLN yang akan
melaksanakan program penyaluran subsidi bantuan rekening listrik bagi
kuam duafa dan fakir miskin secara proporsional di sejumlah
kabupaten/kota.
No comment
Kepala Bappeda
Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS yang ditanyai Serambi membenarkan
setelah pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015 terjadi penambahan belanja
Rp 1,1 triliun lebih dari usulan awal Rp 11,6 triliun menjadi Rp 12,7
triliun.
Saat ditanya Serambi tentang tambahan belanja Rp 1,1
triliun itu apakah sebagian digunakan untuk usulan tambahan pagu dana
aspirasi Dewan menjadi Rp 10 miliar/anggota atau untuk jatah
Komisi-Komisi Dewan Rp 20 miliar/komisi sehingga totalnya menjadi Rp 140
miliar untuk tujuh komisi, Abubakar lebih memilih no comment.
“Kalau
soal itu, kita no comment dan tidak tahu. Cari saja informasinya dengan
pihak yang lebih mengetahui. Biasanya wartawan itu lebih jeli, cermat
dan tepat dalam melacak hal-hal yang seperti itu,” kata Abubakar.
Seperti
diberitakan sebelumnya, salah satu strategi untuk memuluskan pembahasan
dokumen KUA dan PPAS 2015 dalam percepatan penyusunan RAPBA 2015,
masing-masing anggota DPRA diberikan kuota anggaran untuk mengusul
berbagai program dan kegiatan dari daerah pemilihan senilai Rp 5
miliar/anggota. Khusus kuota jajaran pimpinan sebesar Rp 7 miliar/orang.
Usulan
anggaran untuk program aspirasi DPRA yang mencapai Rp 405 miliar
tersebut (dengan perkiraan Rp 5 miliar/anggota) memicu reaksi dari
kalangan LSM antikorupsi. Ternyata di tengah masih terjadinya
kontroversi soal program aspirasi tersebut, tiba-tiba merebak kabar
terjadinya penambahan dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar/anggota.
Direktur
Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Dr Drs Reydonnizar Moenek M.Devt.M, dalam penegasannya
ketika mensupervisi 81 anggota DPRA, Senin (12/1) menegaskan, anggota
legislatif dibolehkan mengusul program aspirasi masyarakat yang
diwakilinya kepada eksekutif tapi mereka (Dewan) tidak boleh meminta
kuota anggaran yang program dan usulan kegiatannya mereka yang
mengisinya. “Kalau memang ada usulan masyarakat, anggota Dewan silakan
menerimanya, tapi teruskan kepada dinas teknis yang bersangkutan,” kata
Reydonnyzar.
Sebab, lanjut Reydonnyzar, kalau Dewan diberi kuota
anggaran dan kemudian ia pula yang mengisi program dan kegiatannya, maka
langkah berikutnya, penentuan pemenang (kontraktor) yang akan
mengerjakan proyek juga nanti akan ia minta rekanannya yang mengerjakan.
“Kalau ini terjadi, maka peluang untuk terjadi persengkongkolan atau
kolusi dan korupsi cukup besar,” kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.(her/nas)
Sumber:http://aceh.tribunnews.com/2015/01/17/dana-aspirasi-dpra-bertambah
No comments:
Post a Comment