Thursday, 30 April 2015
Wapres Ingatkan Mary Jane Harus Tetap di Indonesia
JAKARTA, HOM HAI- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan terpidana mati kasus peredaran narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak boleh meninggalkan Indonesia untuk keperluan proses peradilan di negaranya.
"Tentu tidak (diperkenankan ke Filipina), karena dia dalam keadaan terhukum di Indonesia. Ya nanti penyidik Filipina dapat datang ke Indonesia," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Terkait batasan waktu penundaan eksekusi mati terhadap Jane, Wapres mengatakan hal itu tidak akan memakan waktu bertahun-tahun selama proses peradilannya berjalan lancar.
"Saya kira masalahnya tidak akan selama itu, selama proses di Filipina itu berjalan lancar," katanya.
Wapres menegaskan penundaan hukuman mati terhadap Mary Jane oleh Pemerintah Indonesia didasari atas sikap menghormati hukum yang berlaku di Filipina.
Pada hari eksekusi, Selasa (28/4) waktu setempat, perekrut terpidana mati tersebut yakni pasangan Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilo dikabarkan menyerahkan diri ke otoritas hukum Filipina.
Hal itu mengakibatkan Pemerintah Indonesia melakukan penundaan terhadap eksekusi mati Mary Jane karena keberadaannya diperlukan untuk menjadi saksi bagi kasus hukum di Filipina.
Mary Jane diduga sebagai korban perdagangan manusia di Filipina. Menteri Kehakiman Filipina Leila de Lima mengatakan penyelidikan kasus tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8-14 Mei mendatang.
Mary Jane mengaku bertemu dengan Kristina di Petaling Jaya, Malaysia, dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan sebagai tenaga kerja wanita di Negeri Jiran tersebut.
Namun, Kristina malah menyuruh Jane ke Indonesia untuk membawakan paket berisi heroin melalui Bandara Internasional Adi Sucipto Yogyakarta.
Labels:
Berita Hangat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment